Kamis, 23 Mei 2013

TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH

                                                           Oleh : Tri Sumiyarti

Pengawas sekolah dan penilik sekolah (kemudian bernama pengawas sekolah) murni menjadi pejabat fungsional. Jabatan struktural yang melekat padanya dilepaskan oleh keputusan  itu. Sejak itulah pengawas sekolah bertugas sebagai penilai dan pembina bidang teknik edukatif dan teknik adminsitratif di sekolah yang menjadi tanggung jawabnya, (PP 19 Tahun 2005). Sebagai pejabat fungsional dan sesuai dengan nama jabatannya,pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan.Setiap Pengawas Sekolah wajib melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial dan tidak memilih  salah satu dari keduanya.Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan.Yang dimaksud dengan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran.Itulah sebabnya  supervise manajerial sasarannya  adalah kepala sekolah dan staf sekolah lainnya,sedangkan supervisi akademik sasarannya adalah guru.(Nana Sudjana,Supervisi Pendidikan:28).
Pelaksanaan tugas pengawasan tersebut yakni pengawasan akademik dan pengawasan manajerial meliputi:
1.  menyusun program pengawasan baik program pengawasan akademik maupun program pengawasan manajerial,
2.  melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial berdasarkan program yang telah disusun,
3.  mengevaluasi pelaksanaan program pengawasan akademik dan pengawasan manajerial agar diketahui  keberhasilan dan kegagalan  pengawasan yang telah dilaksanakannya,
4.  melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional guru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan atau kita sebut pembinaan,
5. menyusun pelaporan hasil pengawasan akademik dan manajerial serta menindaklanjutinya untuk penyusunan program pengawasan berikutnya.
Sejalan dengan tugas-tugas yang dikemukakan di atas,ditetapkan sejumlah kewajiban pengawas sekolah yakni:
1.  menyusun program pengawasan,melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan serta pembimbingan dan melatih kemampuan professional guru,
2.  meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,
3.  menjunjung tinggi  peraturan perundang-undangan,hukum,nilai agama dan etika dan
4.  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan tugas dan kewajiban di atas maka pengawas sekolah bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai yang dibebankan kepadanya.Ini berarti tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya.(Nana Sudjana,Supervisi Pendidikan Konsep dan Aplikasinya,2011:29).
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1.  Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan
penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA. 
2.  Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi
belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. 
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1.  Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya. 
2.  Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru. 
3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa. 
4.  Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya
pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah. 
5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa. 
6.  Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah
binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah. 
7.  Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya. 
8.  Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya. 
9.  Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah. 
10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar