TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
Oleh : Tri Sumiyarti
Pengawas
sekolah dan penilik sekolah (kemudian bernama pengawas sekolah) murni menjadi
pejabat fungsional. Jabatan struktural yang melekat padanya dilepaskan oleh
keputusan itu. Sejak itulah pengawas
sekolah bertugas sebagai penilai dan pembina bidang teknik edukatif dan teknik
adminsitratif di sekolah yang menjadi tanggung jawabnya, (PP 19 Tahun 2005).
Sebagai pejabat fungsional dan sesuai dengan nama jabatannya,pengawas sekolah
bertugas melakukan pengawasan.Setiap Pengawas Sekolah wajib melaksanakan
pengawasan akademik dan pengawasan manajerial dan tidak memilih salah satu dari keduanya.Tugas pokok Pengawas
Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada
satuan pendidikan.Yang dimaksud dengan supervisi akademik meliputi aspek-aspek
pelaksanaan proses pembelajaran.Itulah sebabnya
supervise manajerial sasarannya
adalah kepala sekolah dan staf sekolah lainnya,sedangkan supervisi
akademik sasarannya adalah guru.(Nana Sudjana,Supervisi Pendidikan:28).
Pelaksanaan
tugas pengawasan tersebut yakni pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
meliputi:
1. menyusun program pengawasan baik program
pengawasan akademik maupun program pengawasan manajerial,
2. melaksanakan pengawasan akademik dan
manajerial berdasarkan program yang telah disusun,
3. mengevaluasi pelaksanaan program pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial agar diketahui keberhasilan dan kegagalan pengawasan yang telah dilaksanakannya,
4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
professional guru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan atau kita
sebut pembinaan,
5.
menyusun pelaporan hasil pengawasan akademik dan manajerial serta
menindaklanjutinya untuk penyusunan program pengawasan berikutnya.
Sejalan
dengan tugas-tugas yang dikemukakan di atas,ditetapkan sejumlah kewajiban
pengawas sekolah yakni:
1. menyusun program pengawasan,melaksanakan
program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan serta
pembimbingan dan melatih kemampuan professional guru,
2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni,
3. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,hukum,nilai
agama dan etika dan
4. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
Berdasarkan tugas dan
kewajiban di atas maka pengawas sekolah bertanggung jawab melaksanakan tugas
pokok dan kewajiban sesuai yang dibebankan kepadanya.Ini berarti tanggung jawab
pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang
dibinanya.(Nana Sudjana,Supervisi Pendidikan Konsep dan Aplikasinya,2011:29).
Mengacu
pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan
angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor
020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung
jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
pendidikan di sekolah sesuai dengan
penugasannya pada TK,
SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2. Meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi
belajar/bimbingan
siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas
pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan
tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik.
Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan
bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil.
Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah
dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk
meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan
membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan
kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan
wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan
metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja
guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang
mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta
melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas
untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja
kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah
dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan
sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan
kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara
lain:
1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk
setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan
analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.
Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses
pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap
perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil
analisis berbagai faktor sumber daya
pendidikan sebagai
bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.
Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses
pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil
belajar/ bimbingan siswa.
6. Melaksanakan penilaian dan monitoring
penyelenggaran pendidikan di sekolah
binaannya mulai dari
penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai
kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah
binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan
stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan
seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan
semester berikutnya.
9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah
dalam rangka akreditasi sekolah.
10.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah
yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar