makalah
Peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 disebutkan Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Sedangkan dalam ayat ke 3 disebutkan bahwa, sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Salah satu masalah yang dihadapi pendidikan nasional adalah bagaimana
meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan pada jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan. Upaya yang telah dilakukan antara lain menetapkan standar nasional
pendidikan yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan,standar sarana dan prasarana
pendidikan, standar pengelolaan
pendidikan, standar pengelolaan pendidikan dan standar penilaian pendidikan
(PP.No.19 tahun 2005). Standar nasional pendidikan sebagaimana dikemukakan
diatas menjadi arah dan tujuan penyelenggaraan pendidikan pada setiap satuan
pendidikan. Dengan kata lain ke delapan
standar nasional pendidikan harus menjadi acuan sekaligus kriteria dalam menetapkan
keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang dinilai paling
langsung berkaitan dengan mutu lulusan yang diindikasikan oleh kompetensi
lulusan adalah standar pendidik dan kependidikan. Ini berarti untuk dapat
mencapai mutu lulusan yang diinginkan, mutu tenaga pendidik dan kependidikan
harus ditingkatkan. Selain tenaga pendidik (guru), peningkatan mutu pendidikan
juga menuntut adanya tenaga kependidikan yang profesional. Tenaga kependidikan
pada jalur pendidikan formal (sekolah), terdiri dari kepala sekolah, pengawas
sekolah, laboran/teknisi sumber belajar, tenaga administrasi dan tenaga
perpustakaan sekolah.
Pengawas sekolah adalah guru berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat
dan diberi tugas tanggung jawab dan wewenang oleh pejabat berwenang untuk
melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan
pendidikan/ sekolah. Keberadaan pengawas sekolah / satuan pendidikan memegang
peranan penting dalam membina dan mengembangkan kemampuan profesional tenaga pendidik(guru),
kepala sekolah dan staf sekolah lainnya agar sekolah yang dibinanya dapat
meningkatkan mutu pendidikan. Pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor
pendidikan dengan tugas melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial. Pengawasan akademik pada hakekatnya adalah bantuan profesional
kepada guru agar guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat
mempertinggi hasil belajar siswa. Sedangkan pengawasan manajerial bantuan
profesional kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat
meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya
terutama dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah. Oleh sebab itu untuk
dapat melaksanakan tugas pengawasan, pengawas sekolah harus memiliki
kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari kualifikasi dan kompetensi
guru dan kepala sekolah.
Posisi dan peran strategis (Permenpan No 21 Tahun 2010) sebagai pejabat fungsional yang dimiliki oleh pengawas sekolah ternyata
tidak sepenuhnya dipahami secara benar oleh sebagian pengawas sekolahnya
sendiri maupun oleh sebagian pemangku
kepentingan pendidikan lainnya. Pada saat pengawas sekolah tidak memahami
posisi dan peran strategisnya secara benar maka dimungkinkan ada beberapa
masalah yang ditimbulkan, diantaranya adalah (1) ternyata institusi pengawas
sekolah semakin bermasalah setelah terjadinya desentralisasi penanganan pendidikan; (2) institusi ini sering dijadiakn sebagai tempat
pembuangan, tempat parkir, dan tempat menimbun sejumlah aparatur yang tidak terpakai
lagi (kasarnya: pejabat rongsokan).
(3) pengawas sekolah belum
difungsikan secara optimal oleh manajemen pendidikan di kabupaten dan kota. (4)
adalah tidak tercantumnya anggaran untuk pengawas sekolah dalam anggaran
belanja daerah (kabupaten/kota). (5)
frekuensi kehadiran pengawas dirasakan sangat kurang; (6) fungsi kehadiran
pengawas sehingga cenderung hanya menemui kepala sekolah dan tidak mendampingi
atau memfasilitasi pendidik/tenaga kependidikan; (7) guru merasakan ketidakadaannya bantuan pengawas terhadap
kesulitan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya sehingga peserta didik kurang
mendapatkan pelayanan belajar yang baik dari gurunya.
Lemahnya
pembinaan para pengawas diduga berkaitan dengan sumberdaya yang terbatas pada
setiap dinas pendidikan, baik sumber daya manusia, sumber daya keuangan maupun
sumber daya informasi. Selain itu
komitmen dinas pendidikan terhadap pentingnya peran pengawas dalam meningkatkan
mutu pendidikan terkesan kurang optimal, sehingga program pembinaan bagi para
pengawas belum menjadi prioritas. Pada
sisi lain, hasil kerja yang dicapai para pengawas dari pelaksanaan tugas pokok
dan fungsinya belum begitu signifikan terhadap kemajuan-kemajuan sekolah
binaannya. Oleh karena itu, posisi, peran dan eksisteni pengawas kurang
mendapat perhatian dibandingkan dengan guru dan kepala sekolah.
Dalam
konteks peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang
standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan/sekolah sangat
penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya.
Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar
dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak
diperlukan. Selain dari itu, posisi, peran dan eksistensi pengawas harus dibina
agar citra pengawas satuan pendidikan/sekolah lebih meningkat sebagaimana yang
kita harapkan. Pengawas harus mempunyai nilai lebih dari guru dan kepala
sekolah baik dari segi kualifikasi, kemampuan, kompetensi, finansial dan
dimensi lainnya agar kehadirannya di sekolah betul-betul didambakan stakeholder
sekolah.Di pihak pengawas sekolah sendiri kini semakin dihadapkan dengan
tantangan tuntutan kualitas pendidikan yang didambakan masyarakat. Pesatnya
tuntutan peningkatan kompetensi dan pengembangan profesional secara umum seharusnya
direspon pengawas sekolah dengan baik. Terlebih bila dihubungkan dengan era perdagangan bebas yang menuntut
dunia pendidikan di Indonesia peka terhadap tuntutan kualitas berstandar
internasional.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,dapat
dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah ?
2.
Bagaimana operasional kerja pengawas
sekolah?
3.
Bagaimana Peran pengawas dalam
meningkatkan mutu pendidikan?
C. Tujuan
Secara umum pembuatan makalah ini
bertujuan untuk mengetahui kejelasan tentang peran pengawas dalam meningkatkan
mutu pendidikan. Sedangkan secara rinci
dapat dilihat dalam beberapa point dari tujuan yang hendak diketahui, yaitu:
1.
Tugas pokok dan fungsi pengawas
sekolah.
2.
Operasional kerja pengawas sekolah.
3.
Peran pengawas dalam meningkatkan
mutu pendidikan.
D. Manfaat
Dalam pembuatan makalah ini
diharapkan dapat bermanfaat untuk meningkatkan wawasan keilmuan sesuai dengan
disiplin ilmu terutama pada mata kuliah Administrasi dan pegelolaan sekolah, selain
itu juga sebagai bahan bacaan atau acuan untuk menjadi pengawas dalam
meningkatkan mutu pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tugas
Pokok dan Fungsi pengawas Sekolah
a. Tugas
Pokok Pengawas sekolah
Pengawas
sekolah dan penilik sekolah (kemudian bernama pengawas sekolah) murni menjadi
pejabat fungsional. Jabatan struktural yang melekat padanya dilepaskan oleh
keputusan itu. Sejak itulah pengawas
sekolah bertugas sebagai penilai dan pembina bidang teknik edukatif dan teknik
adminsitratif di sekolah yang menjadi tanggung jawabnya, (PP 19 Tahun 2005).
Sebagai pejabat fungsional dan sesuai dengan nama jabatannya,pengawas sekolah
bertugas melakukan pengawasan.Setiap Pengawas Sekolah wajib melaksanakan
pengawasan akademik dan pengawasan manajerial dan tidak memilih salah satu dari keduanya.Tugas pokok Pengawas
Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada
satuan pendidikan.Yang dimaksud dengan supervisi akademik meliputi aspek-aspek
pelaksanaan proses pembelajaran.Itulah sebabnya
supervise manajerial sasarannya
adalah kepala sekolah dan staf sekolah lainnya,sedangkan supervisi
akademik sasarannya adalah guru.(Nana Sudjana,Supervisi Pendidikan:28).
Pelaksanaan
tugas pengawasan tersebut yakni pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
meliputi:
1. menyusun program pengawasan baik program
pengawasan akademik maupun program pengawasan manajerial,
2. melaksanakan pengawasan akademik dan
manajerial berdasarkan program yang telah disusun,
3. mengevaluasi pelaksanaan program pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial agar diketahui keberhasilan dan kegagalan pengawasan yang telah dilaksanakannya,
4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
professional guru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan atau kita
sebut pembinaan,
5.
menyusun pelaporan hasil pengawasan akademik dan manajerial serta
menindaklanjutinya untuk penyusunan program pengawasan berikutnya.
Sejalan
dengan tugas-tugas yang dikemukakan di atas,ditetapkan sejumlah kewajiban
pengawas sekolah yakni:
1. menyusun program pengawasan,melaksanakan
program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan serta
pembimbingan dan melatih kemampuan professional guru,
2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni,
3. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,hukum,nilai
agama dan etika dan
4. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
Berdasarkan tugas dan
kewajiban di atas maka pengawas sekolah bertanggung jawab melaksanakan tugas
pokok dan kewajiban sesuai yang dibebankan kepadanya.Ini berarti tanggung jawab
pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang
dibinanya.(Nana Sudjana,Supervisi Pendidikan Konsep dan Aplikasinya,2011:29).
Mengacu
pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan
angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor
020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung
jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
pendidikan di sekolah sesuai dengan
penugasannya pada TK,
SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2. Meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi
belajar/bimbingan
siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas
pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan
tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik.
Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan
bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil.
Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah
dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk
meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan
membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan
kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan
wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan
metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja
guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang
mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta
melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas
untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja
kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah
dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan
sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan
kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara
lain:
1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk
setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan
analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.
Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses
pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap
perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil
analisis berbagai faktor sumber daya
pendidikan sebagai
bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.
Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses
pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil
belajar/ bimbingan siswa.
6. Melaksanakan penilaian dan monitoring
penyelenggaran pendidikan di sekolah
binaannya mulai dari
penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai
kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah
binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan
stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan
seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan
semester berikutnya.
9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah
dalam rangka akreditasi sekolah.
10.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah
yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan
uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2)
advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting
(membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing
leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut
(Ofsted, 2003).
Tugas
pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala
sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata
pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya,
manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan
moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas
pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai
sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi
advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada
tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis
kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas
pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu
pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar
siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah,
memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan
sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas
pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional,
melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan
perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas
pokok coordinating meliputi tugas:
mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material,
financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan
preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah
lainnya, mengkoordinir personil
stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas
pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan
kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah,
partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang
bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota,
partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam
akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau
program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola
konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani
pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima
tugas pokok di atas.
Berdasarkan
uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas
satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3)
pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7)
kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik
yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan
dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang
lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah .
b. Fungsi
Pengawas Sekolah
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi
supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi
akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran
dan bimbingan di sekolah.
Sasaran
supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan
pembelajaran dan atau bimbingan, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/
bimbingan, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4)
memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
(5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada
peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7)
memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan
belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan memanfaatkan alat Bantu dan
media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar,
(11) mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik,
model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian
praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi
pembelajaran/bimbingan.
Dalam
melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya
berperan sebagai:
1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan
hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan
inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3. Konsultan pendidikan di sekolah
binaannya
4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan
seluruh staf sekolah
5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua
staf sekolah
Supervisi
manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan
sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas
sekolah yang mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3)
penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Sasaran
supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya
dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum,
(2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4)
administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6)
administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan
lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam
melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1. Kolaborator dan negosiator dalam proses
perencanaan, koordinasi, pengembangan
manajemen
sekolah,
2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan
menganalisis potensi sekolah binaannya
3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan
di sekolah binaannya
4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil
pengawasan .
B. Operasional Kerja Pengawas Sekolah
Operasiaonal kerja pengawas sekolah
pada satuan pendidikan adalah supervisi yang berwujud penilain dan
pembinaan yang dilakukan pengawas sekolah terhadap satuan pendidikan (sekolah).
Objek pembinaan dan penilaiannya adalah teknis pendidikan dan teknis
administrasi. Proses yang dilakukan meliputi empat langkah penting, yakni
perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan penindaklanjutan. Pengorganisasian
dilakukan dalam program kerja yang meliputi program kerja tahunan dan program
kerja semesteran. Semua kegiatan dilakukan secara berkesinambungan dari tahun
ke tahun dan dari satu semester ke semester berikutnya.
Pada akhir tahun pelajaran, pengawas
sekolah melakukan refleksi terhadap kegiatan supervisi yang dilakukannya
sepanjang tahun itu. Hasil refleksi itu akan memberikan informasi tentang
pelaksanaan supervisi yang tuntas dan yang tidak tuntas sesuai dengan rencana.
Hal yang tuntas sesuai dengan rencana tidak perlu dilanjutkan pada tahun
berikut. Hal yang belum tuntas menurut ukuran rencana, perlu dilanjutkan pada
tahun berikut. Dengan demikian, perencanaan supervisi tahun berikut memiliki
landasan empiris yang jelas, yakni pengalaman atau data supervisi tahun yang
lalu.
Selain merefleksi hasil supervisi tahun lalu,
pengawas sekolah juga membahas, mengkaji, dan menganalisis kebijakan-kebijakan
mutakhir yang diterbitkan birokrasi pendidikan. Kebijakan itu dibahas secara
rinci, terutama yang terkait langsung dengan tujuan supervisi dan bidang tugas
pengawas sekolah. Kebijakan bisa berasal dari pemerintah dan bisa juga dari
pemerintah daerah. Atau mungkin dinas pendidikan setempat juga mengeluarkan
kebijakan bidang pendidikan. Dengan menganalisis dan memanfaatkan kebijakan
bidang pendidikan, berarti perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah
memilki dasar yuridis yang jelas pula.
Hal lain yang diperhatikan adalah
perkembangan ilmu dan pengetahuan. Perkembangan ilmu dan pengetahuan bisa
terkait dengan substansi disiplin ilmu, bisa juga terkait dengan pendekatan,
metode, dan teknik supervisi. Perkembangan ilmu dan pengetahuan tersebut
hendaklah menjadi perhatian pengawas sekolah dalam menyusun perencanaan
supervisi. Kemudian, perkembangan ilmu dan pengetahuan yang relevan dapat
dijadikan landasan penyusunan perencanaa tahun itu. Dengan demikian,
perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah memiliki landasan teoretis
yang jelas.
Perencanaan supervisi, kemudian disebut
program kerja pengawas sekolah terdiri dari program tahunan dan program
semester. Program tahunan dibuat oleh sekelompok pengawas sekolah yang diberi
tugas oleh koordinator pengawas sekolah. Program semesteran dibuat oleh
masing-masing pengawas sekolah untuk ruang lingkup kerja satuan pendidikan yang
dibinanya. Program semesteran ini disusun berdasarkan program rahunan. Jadi,
program tahunan berlaku untuk suatu kota atau kabupaten dan menjadi pedoman
untuk menyusun program semesteran. Program semesteran adalah program
masisng-masing pengawas sekolah untuk sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
Berdasarkan uraian di atas, perencanaan
atau program supervisi satuan pendidikan (sekolah) memiliki tiga landasan
penting. Ketiga landasan penting itu adalah landasan empiris, landasan
yuridis, dan landan teoretis. Dengan ketiga landasan tersebut,
perencanaan atau program supervisi diharapkan bedayaguna dan berhasil guna,
efektif dan efisien.
Aplikasi perencanaan meliputi dua bidang
utama yakni teknik pendidikan dan teknik administrasi. Teknik pendidikan
berhubungan dengan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik
dengan segala aspeknya. Pembelajaran itu sendiri sekurang-kurangnya meliputi
lima bidang pokok yakni penyusunan program, penyajian program, penilaian hasil
dan proses, menganalisis hasil belajar, dan menyusun serta melaksanakan perbaikan
dan pengayaan. Sekaitan dengan itu, pertama-tama yang harus dinilai oleh
pengawas sekolah adalah program yang disusun oleh pendidik. Apakah program itu
telah memenuhi standar atau belum? Kalau belum, di mana belumnya? Apa faktor
penyebabnya? Dan mungkin sejumlah pertanyaan lain dapat dimunculkan.
Barangkali, pertanyaan utama yang diajukan untuk penyusunan program oleh
pendidik adalah, ”Berapa persenkah jumlah pendidik di bawah pengawasan saya
yang telah menyusun program pembelajaran dengan benar (menurut standar yang
ditetapkan)?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, tentu
pengawas sekolah telah memiliki standar kelayakan suatu program pembelajaran.
Jika standar itu belum ditetapkan, seyogyanya itulah langkah awal yang harus
dilakukan oleh pengawas sekolah besama-sama pada satu kabupaten/kota bersama
pengawas sejenis. Standar kelayakan itu menjadi penting, karena itulah yang
menjadi panduan atau dasar bagi pengawas sekolah untuk menilai dan membina
pendidikan dalam menyusun program pembelajaran. Tanpa mengenal standar
kelayakan suatu program, pengawas sekolah akan cendrung semena-mena dalam
menilai dan membina. Tentu saja hasil penilaian dan pembinaan tidak akan
optimal dan tidak akan bermanfaat untuk peningkatan mutu.
Hal yang sama juga berlaku untuk penyajian
program, penilaian hasil belajar, analisis hasil belajar, dan perbaikan serta
pengayaan. Standar-standar masing-masing kegiatan itu jika belum terumuskan
secara spesifik, tentu itulah yang pertama-tama dikerjakan oleh kelompok
pengawas mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, bimbingan dan koenseling, serta
pengawas sekolah dasar dan teman kanak-kanak. Sudahkah standar
kelayakan itu ada? Inilah yang harus dijawab pertama-tama oleh para pengawas
sekolah.
Untuk membantu para pengawas sekolah,
seyogyanya kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Pasal 19 ayat (1) misalnya menyatakan, ”Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
psikologis peserta didik.” Jika hal ini dijadikan sebagai standar
kelayakan penyajian program, tentu perlu dirumuskan indikator dari setiap item
kelayakan itu. Dari indikator-indikator itulah lahirnya instrumen penilaian
yang merupakan bagian dari perencanaan supervisi.
Kalau sasaran supervisi adalah teknik
administrasi, pengawas sekolah juga menetapkan standar kelayakannya. Misalnya
pengelolaan satuan pendidikan sebagai bagian dari teknik administrasi, pengawas
sekolah juga dapat mepedoman PP 19/ 2005 yang berhubungan dengan standar
pengelolaan. Dari standar-standar yang ada itu pula dapat disusun indikator
pengelolaan yang kemudian akan melahirkan instrumen penilaian tentang
pengelolaan satuan pendidikan. Hal yang sama juga berlaku untuk bidang lain
yang terkait dengan standar nasional pendidikan.
Bila kedua bidang (teknik pendidikan dan
adminsitrasi) telah dinilai, tentu diperoleh sejumlah data tentang itu. Data
atau informasi tersebut akan berbicara kepada pengawas sekolah setelah melalui
pengolahan yang benar. Informasi tersebutlah yang kemudian dijadikan landasan
untuk melakukan pembinaan. Katakanlah misalnya, jumlah pendidik di bawah binaan
seorang pengawas sekolah hanya 50 persen yang dapat membuat program
pembelajaran berdasarkan standar kelayakan. Padahal, target seorang pengawas
sekolah dalam program semesternya adalah 80 persen pendidik yang dibinanya
mampu menyusun program pembelajaran berdasarkan standar kelayakan. Oleh karena
itu, ada 30 persen lagi dari jumlah guru yang ada yang harus dibina. Bentuk,
metode, dan teknik pembinaan terhadpa 30 persen pendidik itu dituangkan
ke dalam perencananaan atau program pembinaan. Dengan demikian, pada
akhir tahun pembelajaran akan dapat dilakukan refleksi terhadap pembinaan yang
dilakukan. Begitu seterusnya untuk bidang-bidang yang lain.
PP 19/2005, pasal 19, ayat (3)
menyatakan, ”Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.” Pada pasal 23 ditegaskan, ”Pengawasan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan
langkah tindak lanjut yang diperlukan.”
Pengawas sekolah berkewajiban menyusun
laporan atas kegiatan supervisinya. Laporan tersebut selain digunakan untuk
menyusun perencanaan supervisi tahun berikutnya, juga digunakan sebagai
pertanggungjawaban atas tugas-tugas yang dipikulkan kepadanya. Pasal 58 ayat
(5) PP 19/2005 menyatakan, ”Untuk pendidikan dasar, menengah, dan nonformal
laporan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan ditujukan kepada Bupati/
Walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota yang bertanggungjawab di
bidang pendidikan dan satuan pendidikan bersangkutan.
C. Peran Pengawas Sekolah dalam meningkatkan Mutu Pendidikan.
Mutu
pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses pembelajaran dan hasil
belajar.Tentang Standar Nasional
Pendidikan,Standar proses adalah standar naisonal pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi
lulusan.Standar kompetensi lulusan
ditegaskan pada kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.”
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi perserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kretivitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud Setiap satuan pendidikan
melaukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Jadi,
mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses yang mengacu
kepada standar proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar kompetensi
lulusan. Mutu proses memiliki hubungan kausal dengan mutu hasil. Jika proses
pembelajaran bermutu, tentulah standar komptensi lulusan dapat dicapai dengan
bermutu pula.
Pencapaian
kedua mutu yang dimaksud, sudah jelas membutuhkan keberadaan pengawas sekolah.
Hal itu terkait dengan tugas pokoknya yakni menilai dan membina teknik
pendidikan dan treknik administrasi. Penilaian mengacu kepada pengumpulan,
pengolahan, dan penafsiran data dari subjek yang dinilai (proses pembelajaran),
sedangkan pembinaan mengacu kepada hasil penilaian. Dengan demikian, keberadaan
pengawas sekolah untuk meningkatkan mutu sangatlah penting.
Ketika perencanaan pendidikan dikerjakan dan
struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan
tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi, pegawai atau karyawan
dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan, tidak dijamin
selamanya bahwa semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan.
Pengawasan sekolah itu penting karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci
dari proses manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai
fungsi pengawasan sekolah terletak terutama pada hubungannya terhadap
perencanaan dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan (Robbins 1997). Holmes (t.
th.) menyatakan bahwa ‘School Inspection is an extremely useful guide for all
teachers facing an Ofsted inspection. It answers many important questions about
preparation for inspection, the logistics of inspection itself and what is
expected of schools and teachers after the event’.
Pengawasan
dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa
semua kegiatan organisasi terlaksana
seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk
mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu
pencapaian tujuan (Robbins 1997). Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen
yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam
suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki
(Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja 2001).
Oleh
karena itu mudah dipahami bahwa pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen
pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya
(Mantja 2001). Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang
mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan
yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur,
fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan
tujuan yang jelas.
Dalam
proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19)
menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha
memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru,
baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas
proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat
pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan
yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder
pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan
aspek pembelajaran.
Bantuan
yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang
cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan
program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada
upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga
bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan
itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Dengan
menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan
memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan
pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian
penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar
mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi
dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan
masyarakat (Law dan Glover 2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa
fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa,
(2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas
program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas
bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
(1) Tugas pokok
dan fungsi pengawas sekolah adalah melaksanakan penilaian dan pembinaan;
(2) Penilaian
dan pembinaan dilakukan terhadap bidang teknik pembelajaran dan teknik
administrasi;
(3) Dalam
melakukan pembinaan pengawas sekolah melaksanakannya dengan memberi arahan,
bimbingan, contoh, dan saran;
(4) Implementasi
dari supervisi satuan pendidikan (sekolah) adalah melakukan penilaian dan
pembinaan;
(5) Mutu
pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses dan mutu hasil yang
mengacu kepada standar nasional pendidikan (PP 19/2005);
(6) Untuk meningkatkan mutu tersebut peranan
pengawas sangat penting.
(7)
kegiatan
pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian
penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar
mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi
dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan
masyarakat .
B. Saran
(1) Tugas pokok dan fungsi pengawas harus
dijalankan dan berpedoman pada Permenpan No.21 Tahun 2010, sehingga gap atau
kesenjangan peran yang terjadi selama ini dapat dibangun kembali dengan suatu
kebersamaan dan semata-mata tugas Negara yang mulia, yaitu mencerdaskan
kehidupan anak bangsa.
(2) Termasuk di dalam Permenpan tersebut bahwa
intensitas kehadiran pengawas pada sekolah binaan harus lebih ditingkatkan
kembali agar tidak ada jarak diantara kita, sehingga keberadaan dan kehadiran
pengawas sangat dirindukan sebagai
supervisor, advising, monitoring, reporting, coordinating, performing
leadership.
(3) Analisis kebutuhan pegawas sekolah
hendaknya disesuaikan dengan jumlah sekolah, sehingga kerja (peran )pengawas
dalam membina sekolah binaannya bisa maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal PMPTK Kementrian
Pendidikan Nasional, (2010). Buku Kerja Pengawas Sekolah. Jakarta:
Penerbit Dirjen PMPTK.
Nana Sudjana, (2011). Supervisi Pendidikan : Konsep dan Aplikasinya
Bagi Pengawas Sekolah. (Seri Kepengawasan), Bekasi : Penerbit Binamitra
Publishing.
Nana Sudjana, (2012). Pengawas
dan Kepengawasan.: Memahami tugas pokok, fungsi,peran dan tanggung jawab
pengawas sekolah, Bekasi : Penerbit Binamitra Publishing.
Nana Sudjana, Sirya Dharma (2013). Menyusun Program Kepengawasan :Panduan bagi
pengawas sekolah, Jakarta ; Penerbit Binamitra Publishing.
Piet A. Sahertian, (2008). Konsep Dasar & Teknik Supervisi
Pendidikan. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.
http://.Peran
Pengawas dalam meningkatkan mutu Pendidikan. Diunduh tanggal 5 mei 2013
Zulkarnaini,
“Peran Pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan”,http://zulkarnainidiran.wordpress.com/2009/07/03/
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PENGUATAN%20FUNGSI%20PENGAWAS%20SEKOLAH_ISPI_RAHMANIA_0.pdf.diunduh
tanggal : 5 mei 2013
jurnal.untan.ac.id/index.php/jgmm/article/.../201/199 diunduh tanggal 10 mei 2013