· Permasalahan :
Disatu sisi bahwa keadilan bersifat universal yaitu milik semua orang sedangkan kenyataannya keadilan bersifat multipersepsi.
· Pertanyaan :
Mana yang sejalan dengan filsafat ilmu dan beri contoh !
· Jawab :
Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang bersifat etik,filosofis,hukum sampai pada keadilan sosial.banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan yang dimiliki. Untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun dalam penerapan dalam kehidupan manusia tidaklah demikian.Makna keadilan universal yaitu mengacu kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukan dalam masyarakat dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum,sedangkan keadilan multipersepsi yaitu mengacu pada pembagian barang dan jasa yang disesuaikan dengann kepentingan individu atau golongan masing –masing.
Keadilan sebagai bagian dari nilai sosial memiliki makna yang amat luas, bahkan pada suatu titik bisa bertentangan dengan hukum sebagai salah satu tata nilai sosial. Suatu kejahatan yang dilakukan adalah suatu kesalahan, namun apabila hal tersebut bukan merupakan keserakahan tidak bisa disebut menimbulkan ketidakadilan.Sebaliknya suatu tindakan yang bukan merupakan kejahatan dapat menimbulkan ketidakadilan.Dalam kasus –kasus tertentu ada berbagai macam persepsi tentang keadilan, contoh :
a. Seorang pengusaha yang membayar gaji karyawannya dibawah UMR adalah suatu pelanggaran hukum dan kesalahan. Namun tindakan ini belum tentu mewujudkan ketidakadilan.apabila keuntungan dan kemampuan membayar perusahaan tersebut memang terbatas, maka jumlah pembayaran itu adalah keadilan.sebaliknya walaupun seorang pengusaha membayar karyawannya sesuai dengan UMR yang berarti bukan kejahatan, bisa saja menimbulkan ketidakadilan karena keuntungan pengusaha tersebut sangat besar dan hanya sebagian kecil yang diambil untuk upah buruh.ketidakadilan ini muncul karena keserakahan.jadi dalam permasalahan ini keadilan menurut masing –masing golongan berbeda tergantung dari perspektif mana mereka memandang.
b. Seorang pencuri kendaraan harus mendapatkan hukuman yang berat bahkan sampai meninggal dunia karena pencuri tersebut ketahuan oleh masyarakat dan kemudian dikeroyok masa sampai meninggal dunia.dalam perspektif hukum positif keadilan terhadap pencuri tersebut tidak adil, tetapi dalm perspektif masyarakat itu sudah sesuai agar ada efek jera terhadap pelaku –pelaku kejahatan lain.
c. Seorang terdakwa yang melakukan tabrak lari sampai menimbulkan kematian bagi sikorban, kemudian divonis dipengadilan 20 tahun penjara. Dalam perspektif hukum positif yang dianut pengadilan itu sudah sesuai dengan prinsip keadilan, namun dalam perspektif masyarakat atau keluarga korban bisa jadi hal tersebut belum memenuhi prinsip keadilan.
Dengan demikian keadilan jika dilihat dari contoh kasus diatas, keadilan yang sesuai dengan filsafat ilmu adalah keadilan yang bersifat universal, tetapi setelah keadilan itu dipraktekkan dalam kehidupan nyata maka akan menimbulkan keadilan yang multipersepsi. Keadilan itu milik semua orang atau masyarakat namun dalam kasus –kasus tertentu keadilan juga akan mendapat persepsi yang berbeda dan proporsional dari keadilan untuk masyarakat atau golongan tertentu mungkin akan berbeda pandangan dengan masyarakat diluar golongan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar